A

 A. Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.Wilayah Negara Indonesia

Indonesia telah diakui masyarakat international sebagai negara kepulauan yang tertulis dalam Konversi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS (United Nation Convertion on the Law of the Sea) pada tahun 1982 dan telah disah dalam UU No. 17 Tahun 1985.

Secara geografis wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan juga dikelilingi dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik Wilayah daratan bagian utara berbatas dengan Malaysia Timur (Serawak) di Pulau Kalimantan dalam bentuk gerbang perbatasan (antara Serawak dan Kalimantan Barat). Perbatasan ini ditanda dengan batas alam berupa jajaran Pegunungan Kapuas Hulu dan Kapuas Hilir. Wilayah Indonesia bagian timur berbatasan daratan dengan Papua Nugini di Papua bagian timur.

a. Letak Geografis

Letak geografis adalah letak suatu daerah dilihat dari kenyataanya di bumi atau posisi daerah itu pada pola bumi dibandingkan dengan posis daerah lain. Letal geografis, ditentukan pula oleh segi astronomis, geologis fisiografis, dan sosial budaya.

Letak geografis Indonesia sebagai berikut.

1) Secara astronomis terletak di antara 6 LU-11 LS dan 95" BT-141 BT

2) Terletak antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia

3) Terletak antara Benua Asia dan Benua Australia.

4) Pertemuan dua rangkaian pegunungan Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterania.

b. Letak Astronomis

Letak astronomis adalah lerak suatu tempat dihubungkan dengan posisi garis lintang dan garis bujur yang akan membentuk suatu titik koordinat Indonesia terletak di antara 6 LU-11' LS dan 95 BT-141 BT.

Batas wilayah Indonesia adalah sebagai berikut. 

- Sebelah utara Serawak (Malaysia Timur), Singapura, Filipina.

- Sebelah timur: Papua Nugini dan Samudra Pasifik Sebelah selatan: Australia dan Samudra Hindia.

- Sebelah barat: Samudra Hindia.


2.Wilayah Udara Indonesia

Batas wilayah udara Indonesia dinyatakan bahwa wilayah kekuasaan dirgantara atas ruang udara dan antara termasuk GSO (Geo Stationer Orbit) dengan jarak 1 36 000 m/km. Tertuang dalam Pasal 30 Ayat (c) UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara


3.Wilayah Perairan Indonesia

Sementara batas wilayah perairan laut Indonesia didasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 yang dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut.

a. Batas laut teritorial, yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas Berdasarkan batas tersebut, negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara di sekitarnya termasuk kekayaan alam didalamnya 

b. Batas landas kontinen sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman lebih dari 200 meter. Landasan kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.

C Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) ditarik dari titik pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan Indonesia maka kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bertambah pula. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.Hingga kini wilayah Laut Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, India, Papua Nugini Republik Palau, Timor Leste, dan Australia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

3

B