B

 C. Pembagian Sistem Pemerintahan Indonesia

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia diselenggarakan berdasar UUD NRI Tahun 1945 haul amandemen keempat tahun 2002 Sistem pemerintahan ban yang ditetapkan oleh konstitusi adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan dan disengaja oleh penyelenggara negara atau pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang Undang.Karena Negara Kesatuan RI ini terbagi menjadi 34 daerah provinsi maka penyelenggaraan negara dilakukan oleh pemerintah daerah yang dibentuk ele pemerintah pusat Dengan adanya pemerintahan pusat dan daerah maka kita memiliki kewajiban untuk bernilai menghormati dan peduli sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan dan sebagai warga negara Indonesia terhadap penyelenggaraan pemerintahan

1. Pemerintahan Pusat

a Pengertian Pemerintahan dan Pemerintah

Pemerintahan berasal dan perkataan perintah, sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata tersebut mempunyai arti sebagai berikut.

 1) Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan

2) Pemerintah adalah kekuasaan memerintah suatu negara (daerah negara)Atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah);

3) pemerintahan adalah perbuatan cara, hal urusan dan sebagainya memerintah

3) Pemerintahan adalah perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah.

CF Strong dalam Koswara (2003: 247) menyatakan pemerintah (an) adalah organisasi tertinggi, pemerintah (an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau kementerian kementerian. Pemerintah (an) dalam art luas diberi tanggung jawab memelihara perdamaian dan keamanan negara, di dalam maupun di luar. Pemerintah (an) harus memiliki: 

pertama, kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata.

Kedua kekuasaan legislatif atau sarana pembuatan hukum

Ketiga kekuasaan keuangan yaitu kesanggupan memperoleh uang yang cukup untuk membayar biaya pertahanan negara dan menegakkan hukum yang dibuatnya atas nama negara.Dapat disimpulkan bahwa pemerintahan mempunyai kekuasaan legislatif kekuasaan eksekutif kekuasaan yudikatif, yang boleh kita sebut 3 cabang pemerintahan.

b. Lembaga Penyelenggara Pemerintahan Pusat

 Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintah. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, yang menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia adalah pemerintah negara. Hal itu disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea IV yang berbunyi, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Pemerintah negara dalam UUD NRI Tahun 1945 disebut dengan penyelenggara pemerintah negara.dengan kata lain bahwa pemerintah negara sama dengan penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut UUD NRI Tahun 1945 meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Jadi, penye- lenggara negara dalam arti luas, meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebaliknya, penyelenggara negara dalam arti sempit adalah pemerintah (eksekutif).

2. Pemerintahan daerah 

Wilayah Nusantara yang terbentang di sepanjang khatulistiwa (dari Sabang sampai Merauke) tidak saja memiliki wilayah yang luas, penduduk yang besar jumlahnya, tetapi juga mempunyai sosial budaya yang majemuk. Untuk me- wujudkan suatu pemerintahan yang demokratis dan mampu melayani ke- pentingan setiap masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan maka perlu dibentuk suatu pemerintahan yang otonom di daerah-daerah. Dasar pembentuk- an pemerintahan daerah telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 pada Bab VI Pasal 18, 18 A, dan 18 B.

Dengan demikian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah.


a.Pengertian pemerintah daerah

 pengertian pemerintah daerah menurut undang-undang pemerintahan daerah undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPR dan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut undang-undang pemerintahan daerah menyebutkan dalam menjalankan roda kegiatan Pemerintah Daerah dipimpin oleh gubernur Bupati, walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah titik dari pengertian tersebut secara umum pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang ditujukan untuk dapat menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan daerah. 


D. Pelaksanaan otonomi daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia

Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah dengan memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah sejak berlakunya kebijakan otonomi daerah pada tahun 2000 hingga berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka banyak aspek positif yang diharapkan dalam pemberlakuan undang-undang tersebut. Otonomi daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri titik kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintah yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangat baik yaitu untuk memperdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintah dan pembangunan dengan kewenangan yang didapat daerah dari pelaksanaan otonomi daerah, banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut beberapa contoh keberhasilan dari berbagai daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu sebagai berikut.
1 di kabupaten Wonosobo Jawa Tengah masyarakat lokal LSM yang mendukung telah bekerja sama dengan dewan setempat untuk merancang satu aturan tentang pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan (community based) titik aturan itu ditetapkan pada bulan Oktober yang memungkinkan Bupati mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara dengan cara yang berkelanjutan.

 E.Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

1.hubungan kewenangan 

kewenangan berasal dari kata dasar wewenang yang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan atau match. Dalam hukum, wewenang di dalamnya malaikat hak dan kewajiban atau dalam kaitanya dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri dan mengelola sendiri sedangkan kewajiban mempunyai dua pengertian yakni horizontal dan vertikal. Kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Sementara itu, kewajiban secara vertikal berarti kekuasaan untuk menjalankan pemerintah dalam suatu tertib ikatan pemerintahan negara secara keseluruhan.

2. Hubungan keuangan

dalam pasal 1 angka 19 undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan bahwa dana pertimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Keberhasilan pelaksanaan desentralisasi akan sangat tergantung pada desain, proses implementasi, dukungan politik baik pada tingkat pengambilan keputusan di masing-masing tingkat pemerintah maupun masyarakat secara keseluruhan kesiapan administrasi pemerintahan, pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia, mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kerja aparat birokrasi perubahan sistem nilai dan perilaku birokrasi dalam memenuhi keinginan masyarakat khususnya dalam pelayanan sektor publik yang pembiayaannya berkaitan dengan dana keuangan negara.
Lebih lanjut Muhammad Fauzan 2006 menyatakan bahwa terdapat tiga skema dalam rangka perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sebagai berikut:
 A. Dana perimbangan yakni penerimaan negara yang dibagi antara pusat dan daerah sesuai dengan pengelompokannya dana perimbangan bukan (PAD)melainkan penerimaan negara jadi merupakan sumber pendapatan asli pusat yang dibagi dengan daerah.                                                                           B. Dana lokasi umum (DAU)  daerah akan menerima sekurang-kurangnya 25% dari seluruh penerimaan APBN dan setiap provinsi dan kabupaten atau kota akan menerima masing-masing 10% dan 90% dari dana lokasi umum skema kedua ini juga dapat dikatakan sebagai subsidi umum atau daerah bebas menentukan peruntukan sesuai dengan rencana dan program daerah.
  
C. Denah lokasi khusus atau (DAK)  yaitu dana yang ditetapkan dalam APBN untuk daerah tertentu dan untuk kebutuhan khusus jadi semacam subsidi khusus atau spesifikasi khusus bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan selaras atau sesuai dengan prioritas nasional.

  F. SIKAP PEDULI TERHADAP HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH


Sesuai dengan ketentuan pasal 18 undang-undang dasar NRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan daerah kota,yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang maka sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. untuk mengurus menyelenggarakan pemerintahan secara lebih efektif dan efisien keseluruhan pelosok wilayah negara maka dibentuklah pemerintahan daerah yang menyelenggarakan urusan atau fungsi-fungsi pemerintahan di daerah.
Penyelenggaraan urusan dan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah ini dilakukan dengan pelaksanaan otonomi daerah. otonomi daerah yang diberikan pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah ini dilakukan dengan prinsip otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. artinya bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 UU nomor. 23 tahun 2014 ,ada pembagian warisan antara pemerintahan pusat dan daerah sehingga memungkinkan terjadinya hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.
Hubungan pemerintahan pusat dan daerah ini akan berjalan dengan harmonis apabila semua pihak terkait saling mendukung dan berperan dalam pelaksanaan hubungan yang ada, termasuk masyarakat daerah pun memiliki kewajiban berperan di dalamnya. Partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah ini merupakan suatu kewajiban.
Di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu dasar pemikiran pembagian otonomi luas pada daerah di daerah kan untuk memperdayakan dan peran serta masyarakat. Karena dengan partisipasi yang aktif dari masyarakat, masyarakat dapat menjadi pengontrol atau pengawas pelaksanaan hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah sehingga pemerintahan tidak akan melakukan kesalahan yang merugikan rakyat. Sebagai pengawas atau pengontrol terhadap pemerintahan, rakyat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pendapat melalui wakil-wakilnya di DPR ataupun DPRD misalnya, kita menyampaikan aspirasi kepada anggota DPR/DPD /DPRD. Misalnya, kita menyampaikan aspirasi kepada anggota DPR atau DPD atau DPRD tentang masalah kebijakan publik tertentu secara lisan ataupun tulisan untuk dibahas/disampaikan kepada yang bersangkutan/berkepentingan. Hal itu sudah merupakan salah satu bentuk partisipasi dan sikap peduli masyarakat dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Jadi, pentingnya partisipasi dan sikap li masyarakat dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah adalah agar keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat dan daerah dapat bermanfaat bagi masyarakat melindungi kepentingan masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya partisi partisipasi dan sikap peduli masyarakat dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah maka keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat dan daerah akan sesuai dengan aspirasi aspirasi masyarakat. Dengan demikian partisipasi dan sikap peduli masyarakat dalam pelaksanaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah akan dilaksanakan dengan rasa senang hati penuh kesadaran dan tanggung jawab.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

A

3