3

 BAB III. PENUTUP

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah masih mengarah pada desentralisasi,dilihat dari adanya pembagian urusan meskipun diklasifikasikan secara rinci ke dalam 3 urusan pemerintahan.Jika merujuk pada teori model hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara teoritis menurut Clarke dan Steward, desentralisasi seperti ini termasuk The Agency Model. Model dimana pemerintah daerah tidak mempunyai kekuasaan yang cukup berarti sehingga keberadaannya terlihat lebih sebagai agen pemerintah pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijaksanaan pemerintah pusat.Karenanya pada model ini berbagai petunjuk rinci dalam peraturan perundangan sebagai mekanisme kontrol sangat menonjol. Ini merupakan konsekuensi bentuk negara kesatuan, dimana pemerintah pusat yang mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan. Bentuk kontrol pemerintah pusat diwujudkan dengan adanya penyerahan urusan tersebut melalui penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NPSK) yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai landasan bagi pemerintah daerah melaksanakan urusan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Selain itu pemerintah pusat juga dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. urusan pemerintahan antara kementerian dengan pemerintahan daerah, Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk bertindak selaku KOORDINATOR.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

A

B