Kesimpulan /Ringkasan

 1. Pembentukan wilayah dan daerah otonom dimaksudkan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat saja sehingga jalannya pemerintahan serta pembangunan menjadi lancar.

2.Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, dibentuk dan disusun daerah provinsi, daerah kabupaten,dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

3. Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, diantaranya peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi, penghormatan terhadap budaya lokal, memperhatikan potensi daerah, dan memperhatikan keanekaragaman daerah.

4.Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah titik pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.

5. Kepala daerah menetapkan peraturan daerah atas persetujuan DPRD.peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah yang lain dan peraturan, perundang-undangan yang lebih tinggi.

6.Dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah wajib menjalankan otonomi dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Peran Pancasila di era otonomi dae- rah adalah sebagai penunjuk arah. Maksudnya adalah Pancasila itu dijadikan sebagai "kom- pas" bagi setiap daerah dalam menentukan kebijakan, sehingga kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan tujuan nasional.

 7. Prinsip otonomi daerah merupakan perwu- judan dari nilai-nilai luhur Pancasila yang mencita-citakan keadilan dan kesejahteraan yang merata ke segenap lapisan masyarakat daerah. Kesejahteraan masyarakat di daerah akan tercapai apabila pemerintah daerah ber- peran aktif memberdayakan sumber-sumber yang ada untuk memajukan daerahnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

A

3

B