Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

 BAB I. PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG 

Reformasi di bidang politik dan administrasi

pemerintahan kembali digelar dengan disahkannya Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Daerah untuk mengganti Undang-Undang 32 Tahun 2004

yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,

ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan peme-

rintahan daerah. Muatan Undang-Undang Pemerintahan

Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penye-

lenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian

urusan pemerintahan antara Pemerintah pusat dan

Pemerintah Daerah.

Latar belakang perlunya ditetapkan Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2014, antara lain: (a) Menjamin efektifitas

penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka

meningkatkan kesejahteraan rakyat; (b) Menata manajemen

pemerintahan daerah yang lebih responsive, akuntabel,

transparan, dan efesien; (c) Menata keseimbangan tanggung

jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam

menyelenggarakan urusan pemerintahan; (d) Menata

pembentukan daerah agar lebih selektif sesuai dengan kondisi

dan kemampuan daerah; dan (e) Menata hubungan pusat

dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indo-

nesia.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 2

Oktober 2014 merubah wajah hubungan Pemerintah Pusat

dan Pemerintah Daerah. Secara hukum maka Undang-

undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan sudah tidak

berlaku lagi, dan dalam masa 2 (dua) tahun kedepan seluruh

perubahan dan peraturan pelaksanaan yang diatur dalam

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 harus ditetapkan.

Otonomi daerah yang dijalankan selama ini semata-mata

hanya dipahami sebagai perpindahan kewajiban pemerintah

pusat kepada pemerintah daerah untuk masyarakat. Padahal

substansi penting dari otonomi daerah adalah pelimpahan

kewenangan dari pusat ke daerah secara politik dan ekonomi

agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berlangsung

secara adil dan merata di daerah. Sehingga konsep otonomi

daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indone-

sia ini yang ditekankan lebih tajam dalam Undang-Undang

Nomor 23 tahun 2014. Perubahan yang mendasar lain yang

tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004

ialah ditetapkannya Urusan Wajib Daerah, dan pola

hubungan Urusan Konkuren antara Pemerintah Pusat,

Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang langsung dimasukkan

dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,

tidak dibuat menjadi Peraturan Pemerintah seperti padaUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Peraturan

Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007) yang mengatur

hubungan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah) (http://

birokrasi.kompasiana.com/2014/12/24/enam-perda-urusan-

wajib-pemerintah-daerah-698638.html, diakses pada tanggal

6 Mei 2015).

Klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan

yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan

konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan

pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang

sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan

pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang

dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan

Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden

sebagai kepala pemerintahan.

Adanya pembagian 3 urusan ini menimbulkan hubungan

yang baru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,

apalagi dalam pelaksanannya ada skala prioritas urusan

pemerintahan yang harus dilaksanakan. Pembagian urusan

kewenangan tersebut dikontrol oleh pemerintah pusat

dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria

(NPSK) dalam rangka penyelenggaraan Urusan

Pemerintahan; dan pemerintah pusat melaksanakan

pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Oleh karena itu sangat perlu dilakukan kajian terhadap

pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah dalam

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut yang akan

berimplikasi dengan hubungan pusat dan daerah dalam

kerangka negara kesatuan republik Indonesia


B.RUMUSAN MASALAH

1. Menjelaskan hubungan antara pusat dan daerah

2. Serta Pasal pasal nya

C. TUJUAN 

1. Tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata pelajaran PPKN 

2. Mengetahui hubungan antara pusat dan daerah sangat penting 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

A

3

B