Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
BAB I. PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Reformasi di bidang politik dan administrasi
pemerintahan kembali digelar dengan disahkannya Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah untuk mengganti Undang-Undang 32 Tahun 2004
yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan peme-
rintahan daerah. Muatan Undang-Undang Pemerintahan
Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penye-
lenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian
urusan pemerintahan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah.
Latar belakang perlunya ditetapkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014, antara lain: (a) Menjamin efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat; (b) Menata manajemen
pemerintahan daerah yang lebih responsive, akuntabel,
transparan, dan efesien; (c) Menata keseimbangan tanggung
jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan; (d) Menata
pembentukan daerah agar lebih selektif sesuai dengan kondisi
dan kemampuan daerah; dan (e) Menata hubungan pusat
dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indo-
nesia.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 2
Oktober 2014 merubah wajah hubungan Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah. Secara hukum maka Undang-
undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan sudah tidak
berlaku lagi, dan dalam masa 2 (dua) tahun kedepan seluruh
perubahan dan peraturan pelaksanaan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 harus ditetapkan.
Otonomi daerah yang dijalankan selama ini semata-mata
hanya dipahami sebagai perpindahan kewajiban pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah untuk masyarakat. Padahal
substansi penting dari otonomi daerah adalah pelimpahan
kewenangan dari pusat ke daerah secara politik dan ekonomi
agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berlangsung
secara adil dan merata di daerah. Sehingga konsep otonomi
daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indone-
sia ini yang ditekankan lebih tajam dalam Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014. Perubahan yang mendasar lain yang
tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
ialah ditetapkannya Urusan Wajib Daerah, dan pola
hubungan Urusan Konkuren antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang langsung dimasukkan
dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,
tidak dibuat menjadi Peraturan Pemerintah seperti padaUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007) yang mengatur
hubungan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah) (http://
birokrasi.kompasiana.com/2014/12/24/enam-perda-urusan-
wajib-pemerintah-daerah-698638.html, diakses pada tanggal
6 Mei 2015).
Klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan
yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan
konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan
pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang
sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan
pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang
dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
sebagai kepala pemerintahan.
Adanya pembagian 3 urusan ini menimbulkan hubungan
yang baru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
apalagi dalam pelaksanannya ada skala prioritas urusan
pemerintahan yang harus dilaksanakan. Pembagian urusan
kewenangan tersebut dikontrol oleh pemerintah pusat
dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
(NPSK) dalam rangka penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan; dan pemerintah pusat melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Oleh karena itu sangat perlu dilakukan kajian terhadap
pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut yang akan
berimplikasi dengan hubungan pusat dan daerah dalam
kerangka negara kesatuan republik Indonesia
B.RUMUSAN MASALAH
1. Menjelaskan hubungan antara pusat dan daerah
2. Serta Pasal pasal nya
C. TUJUAN
1. Tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata pelajaran PPKN
2. Mengetahui hubungan antara pusat dan daerah sangat penting
Komentar
Posting Komentar