Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

B

 C. Pembagian Sistem Pemerintahan Indonesia Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia diselenggarakan berdasar UUD NRI Tahun 1945 haul amandemen keempat tahun 2002 Sistem pemerintahan ban yang ditetapkan oleh konstitusi adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan dan disengaja oleh penyelenggara negara atau pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang Undang.Karena Negara Kesatuan RI ini terbagi menjadi 34 daerah provinsi maka penyelenggaraan negara dilakukan oleh pemerintah daerah yang dibentuk ele pemerintah pusat Dengan adanya pemerintahan pusat dan daerah maka kita memiliki kewajiban untuk bernilai menghormati dan peduli sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan dan sebagai warga negara Indonesia terhadap penyelenggaraan pemerintahan 1. Pemerintahan Pusat a Pengertian Pemerintahan dan Pemerintah Pemerintahan berasal dan perkataan perintah, sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata tersebut memp...

A

 A. Negara Kesatuan Republik Indonesia 1.Wilayah Negara Indonesia Indonesia telah diakui masyarakat international sebagai negara kepulauan yang tertulis dalam Konversi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS (United Nation Convertion on the Law of the Sea) pada tahun 1982 dan telah disah dalam UU No. 17 Tahun 1985. Secara geografis wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan juga dikelilingi dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik Wilayah daratan bagian utara berbatas dengan Malaysia Timur (Serawak) di Pulau Kalimantan dalam bentuk gerbang perbatasan (antara Serawak dan Kalimantan Barat). Perbatasan ini ditanda dengan batas alam berupa jajaran Pegunungan Kapuas Hulu dan Kapuas Hilir. Wilayah Indonesia bagian timur berbatasan daratan dengan Papua Nugini di Papua bagian timur. a. Letak Geografis Letak geografis adalah letak suatu daerah dilihat dari kenyataanya di bumi atau posisi daerah itu pada pola bumi dibandingkan dengan po...

Kesimpulan /Ringkasan

 1. Pembentukan wilayah dan daerah otonom dimaksudkan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat saja sehingga jalannya pemerintahan serta pembangunan menjadi lancar. 2.Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, dibentuk dan disusun daerah provinsi, daerah kabupaten,dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. 3. Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, diantaranya peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi, penghormatan terhadap budaya lokal, memperhatikan potensi daerah, dan memperhatikan keanekaragaman daerah. 4.Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah titik pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitr...

Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

 BAB I. PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG  Reformasi di bidang politik dan administrasi pemerintahan kembali digelar dengan disahkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan peme- rintahan daerah. Muatan Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penye- lenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Latar belakang perlunya ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, antara lain: (a) Menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat; (b) Menata manajemen pemerintahan daerah yang lebih responsive, akuntabel, transparan, dan efesien; (c) Menata keseimbangan tanggung jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan; (d) Menat...

3

 BAB III. PENUTUP Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah masih mengarah pada desentralisasi,dilihat dari adanya pembagian urusan meskipun diklasifikasikan secara rinci ke dalam 3 urusan pemerintahan.Jika merujuk pada teori model hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara teoritis menurut Clarke dan Steward, desentralisasi seperti ini termasuk The Agency Model. Model dimana pemerintah daerah tidak mempunyai kekuasaan yang cukup berarti sehingga keberadaannya terlihat lebih sebagai agen pemerintah pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijaksanaan pemerintah pusat.Karenanya pada model ini berbagai petunjuk rinci dalam peraturan perundangan sebagai mekanisme kontrol sangat menonjol. Ini merupakan konsekuensi bentuk negara kesatuan, dimana pemerintah pusat yang mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan. Bentuk kontrol pemerintah pusat diwujudkan dengan adanya penyerahan urusan t...

2

 BAB II. PEMBAHASAN 1. Asas Otonomi Dan Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Salah satu aspek konstitusional penyelenggaraan negara dan pemerintahan sejak Indonesia merdeka adalah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi sebagai subsistem negara kesatuan (Manan, 2001:21). Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Indo- nesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Prinsip pada negara kesatuan ialah bahwa yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah Pemerintah Pusat tanpa adanya delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada Pemerintah Daerah (Local Government) (Lubis, 1983:8). Dalam negara kesatuan terdapat asas bahwa segenap urusan-urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat (central government) dengan Pemerintah lokal (Local Government) sedemikian rupa, sehingga urusan-urusan negara dalam negara kesatuan tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu ialah Pemer...

123

 DAFTAR ISI  HALAMAN JUDUL.................................................. KATA PENGANTAR................................................. DAFTAR ISI............................................................... BAB I.     PENDAHULUAN                 A. Latar belakang..................................                 B. Rumusan masalah...........................                 C. Tujuan.................................................  BAB II.   PEMBAHASAN                  A. Asas Otonomi Dan Desentralisasi                           Dalam Negara Kesatuan..........................               BAB III.   PENUTUP                 A...

C

BAB II  Model Teori Atom  1. Model Atom Dalton John Dalton (1776-1844) adalah ilmuwan yang pertama kali mengembangkan model atom antara tahun 1803 hingga 1808.Hipotesis Dalton dijelaskan dengan model atom sebagai bola pejal seperti tolak peluru. Teori atom Dalton didasarkan pada anggapan: 1.Semua benda terbuat dari atom. 2.Atom-atom tidak dapat dibagi maupun dipecah menjadi bagian lain. 3.Atom-atom tidak dapat dicipta maupun dihancurkan. 4.Atom-atom dari unsur-unsur tertentu adalah indentik satu terhadap lainnya dalam ukuran, massa, dan sifat-sifat yang lain, namun mereka berbeda dari atom-atom dari unsur-unsur yang lain. 5.Perubahan kimia merupakan penyatuan atau pemisahan dari atom-atom yang tidak dapat dipecah, sehingga atom tidak dapat diciptakan atau Dimusnahkan. Sayangnya, teori Dalton tidak dapat menjelaskan bagaimana atom sebagai bola dapat menghantarkan arus listrik.Padahal, listrik adalah elektron yang bergerak. Ia tak sempat membuktikan partikel lain yang menghantar...

B

 BAB I PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG  Asal Usul Teori Atom  Kata Atom berasal dari bahasa Yunani yaitu"atomos"yang berarti "tidak dapat dibagi. Konsep dasar Atom pertama kali dikemukakan oleh Democritus (orang Yunani)pada awal abad ke-4 Sebelum Masehi.Menurut teori yang dikemukakannya, suatu benda dapat dibagi menjadi bagian- bagian yang sangat kecil yang akhirnya tidak dapat dibagi lagi yang disebut atom.Menurut Democritus atom sepenuhnya padat, tidak memiliki struktur internal, serta ada ruang kosong antar atom untuk memberikan ruang untuk pergerakannya(seperti pergerakan dalam air dan udara, atau fleksibilitas benda padat).Selain itu, Democritus juga menjelaskan bahwa untuk menjelaskan perbedaan sifat dari material yang berbeda, atom dibedakan ke dalam bentuk, massa dan ukurannya. Berdasarkan model atom yang dibuatnya, Democritus mampu menjelaskan bahwa semua benda terdiri dari bagian yang lebih kecil disebut atom. Namun model Democritus ini kurang memiliki bukti ekspe...

Atom

                   KATA PENGANTAR Syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Swt. yang telah memberikan kemudahan dan kesehatan kepada kami sehingga kami mampu menyelesaikan sebuah proyek kelompok untuk mata pelajaran Kimia dengan judul "membuat model atom dari plastisin". Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut memberikan kontribusi dalam penyusunan proyek makalah ini khusus nya guru pembimbing. Tentunya, tidak akan bisa maksimal jika tidak mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kami pun menyadari jika isi makalah ini jauh dari sempurna karena keterbatasan kami. Oleh sebab itu, kami harapkan adanya umpan balik berupa kritik dan saran yang membangun agar di kemudian hari kami sanggup makalah yang lebih maksimal. Kami berharap semoga makalah yang sudah kami susun bersama-sama bisa bermanfaat bagi kita semua. Daftar isi                     ...

HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

  BAB 1 PENDAHULUAN A.Latar Belakang    Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dalam penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan.   Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, UUD 1945 beserta perubahannya telah memberikan landasan konstitusional mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.Diantara ketentuan tersebut yaitu: 1). Prinsip pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dari prinsip NKRI. 2). Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 3). Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya. 4). Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. 5). Prinsip badan perwakilan di pilih langsu...